Berfoto merupakan perkara mu'amalah yang hukum asalnya boleh. Menurut kaidah fiqh:
Asal hukum mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
"Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh, tidak dilarang pula memajang foto di rumah dan lainnya, selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan"
(Al-Fiqh Al-Islami wa Adil-latuhu, juz 4 hlm. 224)
@harakahislamiya
Harakah Islamiyah
1 Agustus ·
Posting Komentar
Posting Komentar